Kudus - Kamis (11/01) Kadiyono, sebagai Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, hari ini melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta penguatan bagi seluruh Pegawai di Rutan Kudus.
Kedatangan Kadiyono disambut hangat oleh Kepala Rutan Kudus, Solichin beserta seluruh Pegawai Rutan Kudus. Dalam kunjungan ini, Kadiyono tampak memfokuskan perhatiannya pada keadaan Rutan Kudus, baik dari segi pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun kondisi fasilitas di dalamnya.
Kadiyono secara langsung melakukan inspeksi ke dalam Blok-blok Tahanan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi yang dihadapi oleh WBP. Beliau juga berinteraksi langsung dengan beberapa WBP, mendengarkan aspirasi mereka, serta memberikan motivasi kepada para pegawai Rutan Kudus yang bertugas dengan penuh dedikasi.
Selain itu, Kadiyono menjelaskan bahwa kunjungan ini tidak hanya untuk memantau kinerja petugas dan kondisi fisik Rutan Kudus, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan dukungan dan penguatan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga standar pelayanan dan kualitas keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
"Puji syukur kita ucapkan, dalam kunjungan dan monitoring evaluasi sekaligus penguatan di Rutan Kudus ini semoga dalam keadaan sehat. Standar pelayanan sekaligus keamanan di sini harus kita jamin. Hak-hak WBP kita penuhi sehingga mereka merasa dimanusiakan. Untuk seluruh Petugas tetap terus melakukan apel dengan pembina bukan hanya pejabat saja tapi dapat bergilir, terapkan 5S, dan optimalkan kualitas pelayanan, " ungkap Kadiyono.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan dan memperkuat sinergi antara para pegawai dengan WBP. Rutan Kudus berkomitmen untuk terus memberikan perlakuan yang adil dan mengedepankan rehabilitasi bagi WBP, sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang berbasis pada hak asasi manusia.